Pekanbaru (bersinarnews.com)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau turut mengikuti kegiatan Konferensi Pers Perkara Narkotika, TPPU, serta pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi kepada publik atas pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 26 kilogram.
Acara dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Mapolda Riau, Jalan Pattimura No. 13 Pekanbaru, mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang telah melalui proses hukum dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suroto. Kehadiran Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan dukungan penuh Pemasyarakatan terhadap sinergi lintas instansi dalam pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan dalam penanganan pelaku tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui partisipasi ini, Kanwil Ditjenpas Riau berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Provinsi Riau.(rls)



















