Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

- Writer

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Kombes Ade.

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi.

Kombes Ade menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas. Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut.

“Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” tegas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade.(rls)

Berita Terkait

Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian
Monitoring Pasar Tradisional, Langkah Polresta Pekanbaru Menjaga Ketahanan Pangan
Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
Polsek Lirik Hadiri Panen Jagung Pipil Kuartal II, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Rutin Cek Tanaman Jagung Pipil Binaan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Fogging Massal, Cara Lapas Kelas IIA Pekanbaru Cegah Warga Binaan Terpapar Penyakit DBD
SDN 2 Pekanbaru Antar 53 Siswa ke Jenjang SMP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:45 WIB

Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Monitoring Pasar Tradisional, Langkah Polresta Pekanbaru Menjaga Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:33 WIB

Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:20 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:01 WIB

Polsek Lirik Hadiri Panen Jagung Pipil Kuartal II, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50 WIB

Fogging Massal, Cara Lapas Kelas IIA Pekanbaru Cegah Warga Binaan Terpapar Penyakit DBD

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:47 WIB

SDN 2 Pekanbaru Antar 53 Siswa ke Jenjang SMP

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHAP Dan Koordinasi Pengawasan PPNS Kota Pekanbaru

Berita Terbaru