Pekanbaru (bersinarnews.com) — IKM Riau bersama jajaran Pengurus Ketua H.Suharmansyah, SH.,MH, Bendahara Azizul Hakim, Sekretaris IKM Riau H. Agusman Sikumbang, SH.,MH, Penasehat IKM Riau Erwin Agus, SE yang juga Ketua Umum DPW IFAPSI (Ikatan Famili Padang Sekitarnya) Riau, dan Yoserizal, ST.,M.Si serta Pengurus Riki Rinaldo resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Riau atas dugaan penghinaan terhadap suku Minang dan masyarakat Jawa Barat.
Gelombang penolakan terhadap dugaan ujaran yang dinilai menghina identitas suku dan agama kembali mengemuka di Provinsi Riau. Sabtu (30/5/26′).
Penasehat IKM Riau. Jajaran pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Riau mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna untuk mengawal laporan dugaan tindak pidana SARA yang dilayangkan oleh Wakil Ketua IKM Riau sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Minangkabau Provinsi Riau, Abdul Khair, S.Sos.
Erwin Agus, Minggu (1/06) dihubungi serta menyampaikan melalui selulernya kepada awak media Bersinar News.com bahwa Kedatangan rombongan IKM Riau menunjukkan keseriusan organisasi tersebut dalam menyikapi pernyataan yang dinilai telah melukai hati dan harga diri masyarakat Minangkabau serta kelompok masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 30 Mei 2026.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh beredarnya sebuah konten media sosial yang diduga memuat pernyataan kontroversial dari Permadi Arya atau yang lebih dikenal publik sebagai Abu Janda. Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, terdapat pernyataan yang menyebut masyarakat dari Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah yang dianggap merendahkan dan menyinggung identitas kesukuan.
Bagi sebagian masyarakat Minangkabau, ucapan tersebut bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah dan kehormatan suatu kelompok etnis yang telah menjadi bagian penting dari keberagaman bangsa Indonesia.
Abdul Khair menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan semata-mata atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga persatuan bangsa dan menghormati keberagaman yang selama ini menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Indonesia dibangun di atas keberagaman. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang direndahkan karena suku, agama, atau asal daerahnya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya usai membuat laporan.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa itu diketahui pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelapor sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Saat membuka aplikasi TikTok melalui telepon genggamnya, pelapor menemukan sebuah unggahan yang kemudian dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Merasa keberatan dan menilai konten tersebut berpotensi memicu keresahan sosial, Abdul Khair kemudian mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau.
Sementara itu, Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH juga Pengacara di Riau menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh demi menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau serta mencegah berkembangnya ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang identitas suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu memiliki batas yang diatur oleh hukum. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan ujaran yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan STPL sebagai dasar administrasi untuk proses hukum selanjutnya. Dengan diterbitkannya surat penerimaan laporan, perkara ini akan memasuki tahap penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik berdasarkan fakta, data, serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
(Jef/R)


















