Selatpanjang (bersinarnews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD Kepulauan Meranti.
Rapat Paripurna ke-enam, masa persidangan ke-dua, tahun persidangan 2025 itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali SE, berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025) pagi.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyampaikan 3 Ranperda kepada Pimpinan DPRD tertanggal, 9 Mei 2025, dengan Nomor Surat : 100.4/HK/41, Perihal, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda yang akan disampaikan yakni tentang pengelolaan mangrove, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya mengungkapjan Pemerintah Daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun program legislasi daerah sebanyak 16 Ranperda.
Ranperda tersebut terdiri atas: 3 (tiga) Ranperda inisiatif dari DPRD, 10 (sepuluh) Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta Ranperda rutin yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respon atas semakin terdegradasinya ekosistem mangrove, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ekosistem mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Asmar, ekosistem mangrove kita kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berbagai faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, serta aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Selain itu, dampak perubahan iklim dan kejadian alam juga turut memperparah kondisi ini.
“Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyediakan payung hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup kita,” ucapnya. (nin)



















