Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Provinsi Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada Lewat Kajian Hukum Seri VII

- Writer

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Kajian ini difokuskan untuk membedah dinamika hukum dan dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (15/10/2025).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta yang hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau, serta diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Juga tampak Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau Supriyanto, secara resmi membuka kegiatan ini secara daring. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus dimaknai sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas dan kesiapan penyelenggara. “Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajian ini dipandu oleh Kepala Sub. Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir Romi Lukman, sementara Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, serta dampak dari putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah. Penjelasannya memberikan gambaran utuh atas kompleksitas persoalan hukum dan pentingnya kecermatan dokumentasi pada setiap tahapan.

Diskusi semakin kaya dengan paparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding berdasarkan analisisnya terhadap gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK. Dalam pandangannya, penting bagi setiap penyelenggara pemilu untuk memahami pola argumentasi dalam permohonan dan pertimbangan hakim, agar mampu menyiapkan langkah-langkah strategis apabila menghadapi situasi serupa. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan data, dokumentasi alat bukti, dan kesiapan tim hukum sebagai unsur vital dalam mempertahankan posisi kelembagaan KPU dalam persidangan.

Forum ini menjadi momentum penting bagi KPU Provinsi Riau untuk memperkuat daya tahan kelembagaan terhadap risiko hukum dalam proses pemilu. Kajian Hukum Seri VII tidak hanya menjadi wadah edukatif, tetapi juga ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman di tingkatan untuk menyelaraskan pemahaman di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini berhasil membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mitigasi risiko hukum sejak dini, serta memperkuat kapasitas penyelenggara dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan.(l/red)

Berita Terkait

Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan
Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru
Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding
SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah
Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera
Tinggalkan Jejak untuk Desa, KKN Hadirkan Plang Nama Jalan, Plang Peringatan, dan Cermin Cembung Desa Makmur Sejahtera
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:32 WIB

Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan

Senin, 14 September 2026 - 17:39 WIB

Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru

Minggu, 13 September 2026 - 03:15 WIB

Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:09 WIB

Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera

Selasa, 8 September 2026 - 18:25 WIB

Tinggalkan Jejak untuk Desa, KKN Hadirkan Plang Nama Jalan, Plang Peringatan, dan Cermin Cembung Desa Makmur Sejahtera

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Petinju Pelalawan Berhasil Meraih Mendali Emas, Perak dan Perunggu

Berita Terbaru