Kejari Rohil Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

- Writer

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir (bersinarnews.com)- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil Senin (19/5/2025) Sore.

Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang, “ungkap kajari

Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran. Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi.

Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90.(red)

Berita Terkait

Polresta Pekanbaru Hadir Untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bukit Raya Edukasi Warga Kelola Pekarangan Produktif
Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
IKM RIAU Laporkan Dugaan Penghinaan Suku oleh Abu Janda ke POLDA Riau
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Semangat Waisak Hadirkan Remisi bagi 19 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru
KPU Provinsi Riau Laksanakan Pemotongan dan Penyaluran Hewan Kurban Idul Adha 1447 H
Khatam Al-Qur’an dan Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 46 Pekanbaru Berlangsung Khidmat
Perpisahan UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Berlangsung Meriah, Tampilkan Beragam Bakat Siswa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:44 WIB

Polresta Pekanbaru Hadir Untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bukit Raya Edukasi Warga Kelola Pekarangan Produktif

Senin, 1 Juni 2026 - 12:42 WIB

Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:40 WIB

IKM RIAU Laporkan Dugaan Penghinaan Suku oleh Abu Janda ke POLDA Riau

Senin, 1 Juni 2026 - 12:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:14 WIB

Semangat Waisak Hadirkan Remisi bagi 19 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:43 WIB

Khatam Al-Qur’an dan Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 46 Pekanbaru Berlangsung Khidmat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:07 WIB

Perpisahan UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Berlangsung Meriah, Tampilkan Beragam Bakat Siswa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:34 WIB

SD Negeri 71 Pekanbaru Perkuat Pendidikan Lingkungan Melalui Program Green City

Berita Terbaru