Kejari Rohil Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

- Writer

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir (bersinarnews.com)- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil Senin (19/5/2025) Sore.

Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang, “ungkap kajari

Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran. Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi.

Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90.(red)

Berita Terkait

Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding
SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah
Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera
Tinggalkan Jejak untuk Desa, KKN Hadirkan Plang Nama Jalan, Plang Peringatan, dan Cermin Cembung Desa Makmur Sejahtera
Petinju Pelalawan Berhasil Meraih Mendali Emas, Perak dan Perunggu
DPD LIRA Pekanbaru Kembali Berbagi Sembako Di Kelurahan Maharatu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 03:15 WIB

Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:09 WIB

Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker

Jumat, 11 September 2026 - 14:00 WIB

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Petinju Pelalawan Berhasil Meraih Mendali Emas, Perak dan Perunggu

Jumat, 4 September 2026 - 20:06 WIB

DPD LIRA Pekanbaru Kembali Berbagi Sembako Di Kelurahan Maharatu

Jumat, 4 September 2026 - 14:40 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, MAN 2 Pekanbaru Tekankan Keteladanan Akhlak dan Jaga Kesehatan di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru

Headline

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:00 WIB