Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

- Writer

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (bersinarnews.com)- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp 5.000 – Rp 7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ujar Mentan, Minggu pagi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Mentan baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Di sana, Menteri berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan.

Mentan mengungkapkan praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” katanya.

Menteri menambahkan pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah. Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

Baca Juga:  Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

Sementara itu, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R. Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(red)

Berita Terkait

Polresta Pekanbaru Dukung Green Policing Run, Tanam 100 Pohon di Meranti Pandak
KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
Kanwil Ditjenpas Riau Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu 26 Kg di Mapolda Riau
Bersatu dan Berdaulat Menuju Indonesia Maju, Lapas Pekanbaru Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI
Jumat Curhat Polda Riau Digelar di Masjid Nurul Ummi, Polresta Pekanbaru Tampung Aspirasi Warga
Jumat Barokah, Polsek Kampar Berbagi di Desa Ranah
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Penyuluhan Pemberian Obat Anti Tuberkulosis Kepada Warga Binaan Paska Temuan ACF
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Polresta Pekanbaru Dukung Green Policing Run, Tanam 100 Pohon di Meranti Pandak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:02 WIB

KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:55 WIB

Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Riau Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu 26 Kg di Mapolda Riau

Jumat, 28 November 2025 - 15:14 WIB

Jumat Curhat Polda Riau Digelar di Masjid Nurul Ummi, Polresta Pekanbaru Tampung Aspirasi Warga

Jumat, 28 November 2025 - 15:04 WIB

Jumat Barokah, Polsek Kampar Berbagi di Desa Ranah

Rabu, 26 November 2025 - 15:47 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Penyuluhan Pemberian Obat Anti Tuberkulosis Kepada Warga Binaan Paska Temuan ACF

Rabu, 26 November 2025 - 15:45 WIB

Peserta Magang Lapas Pekanbaru Ikuti Kick Off Pemagangan Nasioanal Batch II

Berita Terbaru