Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

- Writer

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.co)- Wakajati Riau Rini Hartatie SH.,MH.,pimpin pengajuan ‘RJ’ kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual didampingi JAM Pidum beserta jajaran dari rupat Waka.(15/05/2025).

Kasus posisi bermula pada hari Minggu, 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tersangka A.n. Muhammad Guswandy als Wawan mendatangi warung depot air minum milik ayah tirinya Saksi Jamaan Satria, yang dijaga oleh Saksi Irfan Saputra. Setelah menunggu sekitar lima menit tanpa respon dari Saksi Irfan, Terdakwa menjadi emosi. Ketika pintu akhirnya dibuka dan terjadi adu mulut antara Tersangka dan Saksi Irfan, Saksi Jamaan datang dan mencoba menenangkan situasi. Namun, Tersangka tidak terima karena merasa Saksi Jamaan membela Saksi Irfan. Dalam keadaan marah, Terdakwa masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau dapur, dan mengarahkannya dari jarak sekitar dua meter ke arah Saksi Jamaan. Setelah itu, para Saksi masuk kembali ke rumah dan mengunci pintu. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga:  UMRI Sambut Baik Usulan Kerja Sama dengan KPU Provinsi Riau

Setelah proses Tahap II selesai dilakukan, antara kedua belah pihak dilakukan upaya Keadilan Restoratif oleh Jaksa Fasilitator Kejari Bengkalis melalui media daring mengingat antara pihak terdapat hubungan keluarga, dan adanya respon positif dari masyarakat. Upaya RJ terhadap perkara ini telah memenuhi syarat pengajuan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menelaah secara menyeluruh proses hukum yang berlangsung, JAM Pidum melalui Dir. A menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat. Sehubungan dengan persetujuan tersebut, JAM Pidum meminta kepada JPU yang menangani perkara untuk segera mengurus dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).(red)

Berita Terkait

TKA Perdana 2026, SDN 005 Langgini Siapkan Siswa Secara Maksimal
SDN 40 Pekanbaru Gencarkan Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik Melalui Drop Box
Apel Pagi Damkar Pekanbaru, Pastikan Kesiapan Personel dan Armada Hadapi Darurat
SMA Negeri 3 Pekanbaru Gelar ASAJ, Plt Kepala Sekolah Beri Motivasi kepada Siswa
Polresta Pekanbaru Gelar Forum Konsultasi Publik 2026 dan Deklarasi Zona Integritas Menuju WBBM
Pelaksanaan TKA Tanpa Kendala, SMPN 37 Pekanbaru Tunjukkan Kesiapan Maksimal
SDN 174 Pekanbaru Terapkan Program “1 Siswa 1 Polybag”, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
Hadiri Launching TRC 112 Pekanbaru Aman, Kepala Lapas Pekanbaru Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat MoU dengan Wako Pekanbaru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:59 WIB

TKA Perdana 2026, SDN 005 Langgini Siapkan Siswa Secara Maksimal

Rabu, 15 April 2026 - 18:56 WIB

SDN 40 Pekanbaru Gencarkan Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik Melalui Drop Box

Senin, 13 April 2026 - 13:31 WIB

Apel Pagi Damkar Pekanbaru, Pastikan Kesiapan Personel dan Armada Hadapi Darurat

Rabu, 8 April 2026 - 13:34 WIB

SMA Negeri 3 Pekanbaru Gelar ASAJ, Plt Kepala Sekolah Beri Motivasi kepada Siswa

Rabu, 8 April 2026 - 12:50 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Forum Konsultasi Publik 2026 dan Deklarasi Zona Integritas Menuju WBBM

Sabtu, 4 April 2026 - 14:23 WIB

SDN 174 Pekanbaru Terapkan Program “1 Siswa 1 Polybag”, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Kamis, 2 April 2026 - 11:23 WIB

Hadiri Launching TRC 112 Pekanbaru Aman, Kepala Lapas Pekanbaru Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat MoU dengan Wako Pekanbaru

Kamis, 2 April 2026 - 10:12 WIB

Polresta Pekanbaru Dukung Launching TRC 112, Perkuat Layanan Darurat Terpadu

Berita Terbaru