Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita

- Writer

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ekstasi Rp 31 miliar.
“Total nilai uang narkotika jenis sabu 16.375.81 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, pil ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 16,06 miliar dengan asumsi per butir Rp 400.000.

Brigjen Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. Bahkan menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kepekaan atau kewaspadaan tinggi terhadap narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” tegasnya.

Lulusan Akpol 96 itu lantas bicara cara kerja jaringan internasional untuk melancarkan operasinya adalah dengan merekrut oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan. Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia lain seperti Meksiko juga sama.

“Oleh karenanya kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku, memberikan efek deterens,” tegasnya lagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat total netto 16.37 kilogram berikut barang bukti lainnya, antara lain 40.146 butir pil ekstasi, 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga menangkap dua tersangka.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro dan jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian melakukan penangkapan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

Baca Juga:  Bupati Asmar Tekankan Sinergi Lintas Instansi dalam Rapat Timpora Meranti 2025

“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” kata Fahrian.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA mengaku bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara tersangka DPG juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A (DPO) sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bunyi Pasal 114:

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Bunyi Pasal 609:

“Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Bunyi Pasal 132:

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.”(rls)

Berita Terkait

Pelaksanaan TKA Tanpa Kendala, SMPN 37 Pekanbaru Tunjukkan Kesiapan Maksimal
SDN 174 Pekanbaru Terapkan Program “1 Siswa 1 Polybag”, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
Hadiri Launching TRC 112 Pekanbaru Aman, Kepala Lapas Pekanbaru Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat MoU dengan Wako Pekanbaru
Polresta Pekanbaru Dukung Launching TRC 112, Perkuat Layanan Darurat Terpadu
SDN 107 Pekanbaru Fokus Literasi, Numerasi, dan Karakter Siswa
Polresta Pekanbaru Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri T.A. 2026
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Kapolres Kampar Hadir Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas & Sumpah Seleksi Calon Anggota Polri TA 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 16:52 WIB

Pelaksanaan TKA Tanpa Kendala, SMPN 37 Pekanbaru Tunjukkan Kesiapan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 14:23 WIB

SDN 174 Pekanbaru Terapkan Program “1 Siswa 1 Polybag”, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Kamis, 2 April 2026 - 11:23 WIB

Hadiri Launching TRC 112 Pekanbaru Aman, Kepala Lapas Pekanbaru Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat MoU dengan Wako Pekanbaru

Kamis, 2 April 2026 - 10:12 WIB

Polresta Pekanbaru Dukung Launching TRC 112, Perkuat Layanan Darurat Terpadu

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

SDN 107 Pekanbaru Fokus Literasi, Numerasi, dan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:22 WIB

Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Kampar Hadir Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas & Sumpah Seleksi Calon Anggota Polri TA 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita

Berita Terbaru