Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

- Writer

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti mencengangkan, 17,37 kilogram sabu yang dikemas dalam 18 paket besar.

Konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau pada Kamis (16/5/2025) ini dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam pengungkapan ini, lima orang diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial I, D, A, dan MN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tersangka I berperan sebagai penjemput barang ke Pekanbaru, sementara B dan A bertugas membawa sabu dari Jakarta. Menariknya, MN adalah narapidana aktif yang mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi di salah satu lapas di Riau “, ujar Putu.

Kasus ini bermula pada 12 Mei 2025 dini hari, saat tim Ditresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru. Penyelidikan yang berlangsung selama hampir dua bulan itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim menghentikan kendaraan di Jalan Buatan, Siak, dan menangkap dua orang pelaku.

” Dalam kendaraan yang dibawa tersangka I dan D, ditemukan dua tas berisi sabu yang dibungkus kemasan teh Cina “, ungkapnya.

Pengembangan dilakukan ke sebuah kos-kosan, meski awalnya tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, pelaku diketahui telah memberi laporan kepada pengendali utama jaringan bahwa barang sudah tiba di Pekanbaru. Perintah selanjutnya, mendistribusikan 10 kg sabu kepada dua orang kurir yang akan membawa barang ke Jakarta.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kampar: Komitmen Bersama Cegah Bencana

Tim kepolisian kemudian melakukan operasi penyamaran (undercover) dan menangkap dua tersangka lain (A dan MN) saat pengambilan barang di Pasar Buah Pekanbaru.

MN, sang napi pengendali, diketahui menjalani hukuman 11 tahun dalam kasus serupa yang melibatkan 7 kg sabu. Ia memerintahkan para kurir dari dalam lapas dengan alat komunikasi ilegal.

” Polisi kini juga tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial AZ, warga negara Malaysia yang diduga otak jaringan lintas negara. AZ disebut sebagai mantan napi yang kabur dari Lapas Bengkalis pada 2017 “, ungkap Putu.

Terungkap pula bahwa tersangka I telah dua kali menjadi kurir dengan tarif Rp7 juta per kilogram. Sedangkan B dan A telah tiga kali membawa sabu dengan bayaran mencapai Rp138 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Jika tidak dihentikan, sabu seberat ini dapat merusak puluhan ribu generasi bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini tertangkap,” tegas Putu Yudha Prawira.(Jl/red)

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polresta Pekanbaru Dukung Green Policing Run, Tanam 100 Pohon di Meranti Pandak
KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
Kanwil Ditjenpas Riau Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu 26 Kg di Mapolda Riau
Bersatu dan Berdaulat Menuju Indonesia Maju, Lapas Pekanbaru Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI
Jumat Curhat Polda Riau Digelar di Masjid Nurul Ummi, Polresta Pekanbaru Tampung Aspirasi Warga
Jumat Barokah, Polsek Kampar Berbagi di Desa Ranah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Polresta Pekanbaru Dukung Green Policing Run, Tanam 100 Pohon di Meranti Pandak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:02 WIB

KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:55 WIB

Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Riau Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu 26 Kg di Mapolda Riau

Jumat, 28 November 2025 - 15:14 WIB

Jumat Curhat Polda Riau Digelar di Masjid Nurul Ummi, Polresta Pekanbaru Tampung Aspirasi Warga

Jumat, 28 November 2025 - 15:04 WIB

Jumat Barokah, Polsek Kampar Berbagi di Desa Ranah

Rabu, 26 November 2025 - 15:47 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Penyuluhan Pemberian Obat Anti Tuberkulosis Kepada Warga Binaan Paska Temuan ACF

Rabu, 26 November 2025 - 15:45 WIB

Peserta Magang Lapas Pekanbaru Ikuti Kick Off Pemagangan Nasioanal Batch II

Berita Terbaru