Temuan Siber Bareskrim Ungkap Dugaan Investasi Crypto Bermasalah Sejak 2016

- Writer

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan investasi crypto yang terdeteksi melalui patroli siber di media sosial Facebook. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/xxxx/V/2026/Ditipidsiber terkait dugaan aktivitas investasi digital bermasalah yang disebut telah berlangsung sejak 2016.

Berdasarkan dokumen Laporan Informasi (LI), penyidik siber menemukan adanya grup Facebook bernama “Eurobits Indonesia” yang diduga digunakan untuk menawarkan investasi berbasis cryptocurrency dengan janji keuntungan tertentu kepada para anggotanya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penelusuran awal dilakukan setelah petugas patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook pada 12 Mei 2026. Dari hasil penelusuran, grup tersebut diketahui telah dibuat sejak 26 Juli 2016 dan memiliki ratusan anggota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah postingan lama yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi bitcoin. Dalam beberapa unggahan, terdapat komentar dari anggota grup yang mengingatkan pengguna lain agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi BTC. Pada postingan lainnya, terdapat anggota yang mengaku mengalami kendala pada akun miliknya.

Berdasarkan hasil pendalaman awal internal, dugaan aktivitas tersebut disebut mengarah pada praktik investasi crypto dengan pola perekrutan anggota dan iming-iming keuntungan harian. Aktivitas itu disinyalir berlangsung pada periode 2016 hingga 2017 dan diduga melibatkan seminar di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi hasil pendalaman juga menyebut dugaan adanya skema perekrutan anggota dengan pola komisi berjenjang atau menyerupai skema ponzi. Nilai kerugian yang ditaksir dari dugaan aktivitas tersebut disebut mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun hingga kini, aparat masih mendalami validitas data, aliran dana, serta kemungkinan jumlah korban yang terdampak.

Dalam dokumen LI tersebut, penyidik turut mencantumkan sejumlah dugaan pasal yang berpotensi terkait dengan perkara tersebut, di antaranya Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 492 KUHP tentang penipuan, hingga sejumlah pasal terkait transfer dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga masih menelusuri dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional platform tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas lintas negara. Sejumlah aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi itu juga disebut masuk dalam pendalaman aparat.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat berharap masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait aktivitas investasi tersebut dapat turut melapor guna membantu proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang memanfaatkan komunitas media sosial dan sistem perekrutan anggota secara berjenjang.

Berita Terkait

PPDH Pekanbaru Gelar “Two Hours with Head of UPA Bahasa UNRI”, Dorong Santri Kuasai Bahasa untuk Buka Wawasan Global
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
Prestasi Membanggakan, UPT SDN 028 Rimbo Panjang Borong Dua Juara II Senam O2SN Riau
Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
SD Negeri 67 Pekanbaru Lolos Seleksi Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar 2026
Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP Bersama Tim Kanwil Ditjenpas Riau, Perkuat Kualitas Pembinaan Warga Binaan
Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai-Tol Lingkar Pekanbaru, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:40 WIB

PPDH Pekanbaru Gelar “Two Hours with Head of UPA Bahasa UNRI”, Dorong Santri Kuasai Bahasa untuk Buka Wawasan Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:35 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:05 WIB

Prestasi Membanggakan, UPT SDN 028 Rimbo Panjang Borong Dua Juara II Senam O2SN Riau

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:54 WIB

Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:28 WIB

Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP Bersama Tim Kanwil Ditjenpas Riau, Perkuat Kualitas Pembinaan Warga Binaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:02 WIB

Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai-Tol Lingkar Pekanbaru, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:52 WIB

SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kirim Wakil Riau ke LKS DIKMEN Tingkat Nasional 2026 pada Cabang Industrial Control

Berita Terbaru

Online gambling

Dragon Lines et son gain max de 5000x

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:10 WIB