Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

- Writer

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.co)- Wakajati Riau Rini Hartatie SH.,MH.,pimpin pengajuan ‘RJ’ kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual didampingi JAM Pidum beserta jajaran dari rupat Waka.(15/05/2025).

Kasus posisi bermula pada hari Minggu, 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tersangka A.n. Muhammad Guswandy als Wawan mendatangi warung depot air minum milik ayah tirinya Saksi Jamaan Satria, yang dijaga oleh Saksi Irfan Saputra. Setelah menunggu sekitar lima menit tanpa respon dari Saksi Irfan, Terdakwa menjadi emosi. Ketika pintu akhirnya dibuka dan terjadi adu mulut antara Tersangka dan Saksi Irfan, Saksi Jamaan datang dan mencoba menenangkan situasi. Namun, Tersangka tidak terima karena merasa Saksi Jamaan membela Saksi Irfan. Dalam keadaan marah, Terdakwa masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau dapur, dan mengarahkannya dari jarak sekitar dua meter ke arah Saksi Jamaan. Setelah itu, para Saksi masuk kembali ke rumah dan mengunci pintu. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga:  Penghormatan Terakhir, Lapas Pekanbaru Gelar Upacara Pelepasan Jenazah

Setelah proses Tahap II selesai dilakukan, antara kedua belah pihak dilakukan upaya Keadilan Restoratif oleh Jaksa Fasilitator Kejari Bengkalis melalui media daring mengingat antara pihak terdapat hubungan keluarga, dan adanya respon positif dari masyarakat. Upaya RJ terhadap perkara ini telah memenuhi syarat pengajuan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menelaah secara menyeluruh proses hukum yang berlangsung, JAM Pidum melalui Dir. A menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat. Sehubungan dengan persetujuan tersebut, JAM Pidum meminta kepada JPU yang menangani perkara untuk segera mengurus dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).(red)

Berita Terkait

Wujudkan Kolaborasi Positif, Kepala Lapas Pekanbaru Sambangi Kabid Humas Polda Riau
20 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme
Jumat Pertama Ramadhan, Harapan Menggema dalam Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Bersama LAM Riau
Kunjungan Strategis Kemenko Kumham Imipas, Lapas Pekanbaru Perkuat Inovasi dan Pelayanan Warga Binaan
Semangat Sambut Ramadhan, Lapas Pekanbaru Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Kerja Bakti Bersama
“YBUIS Hadirkan Mozaik Imlek Nusantara: Merayakan Keberagaman di Tahun Kuda Api”
Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:55 WIB

Wujudkan Kolaborasi Positif, Kepala Lapas Pekanbaru Sambangi Kabid Humas Polda Riau

Senin, 23 Februari 2026 - 19:16 WIB

20 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:48 WIB

Jumat Pertama Ramadhan, Harapan Menggema dalam Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Pekanbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Bersama LAM Riau

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kunjungan Strategis Kemenko Kumham Imipas, Lapas Pekanbaru Perkuat Inovasi dan Pelayanan Warga Binaan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:17 WIB

“YBUIS Hadirkan Mozaik Imlek Nusantara: Merayakan Keberagaman di Tahun Kuda Api”

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WIB

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Sambut Bulan Suci, Kalapas Pekanbaru Pimpin Rapat Dinas Tekankan Fokus Ibadah, Pelayanan, dan Keamanan

Berita Terbaru