Buron 7 Tahun Terpidana Korupsi KM 5 GT di Inhil Akhirnya Ditangkap di Desa Tarai Bangun

- Writer

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7).

Dia ditangkap dilakukan oleh tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Usai ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyebutkan bahwa Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir) dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.

Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil. Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.

“Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Sapta.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan,” kata mantan Kajari Kampar itu.

Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Zikrullah mengungkapkan bahwa Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun sebelum kasasi diputus.

“Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU,” ujar Zikrullah.

Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.

Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.(rls)

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi di Tahun Baru Islam 1448 H, PIPAS Lapas Pekanbaru Ikuti Doa Bersama Nasional
Khidmat Sambut 1 Muharram, Lapas Pekanbaru Perkuat Ukhuwah Warga Binaan Lewat Doa dan Kebersamaan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Masifkan Baksos dan Bansos untuk Masyarakat
Mahasiswa UMRI Ajak Generasi Muda Wujudkan Bela Negara Melalui Aksi Nyata
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UMRI Gelar Aksi “Bela Negara di Era Digital” di CFD Pekanbaru
Tim Raga Res Kampar Patroli Malam Awasi Kamtibmas Seputar Bangkinang Situasi Aman Dan Lancar
Direktur PSDKU UNPRI Siap Kolaborasi Dengan DPW IKM Riau Sukseskan Acara Baralek Gadang
Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Perkuat Silaturahmi di Tahun Baru Islam 1448 H, PIPAS Lapas Pekanbaru Ikuti Doa Bersama Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Khidmat Sambut 1 Muharram, Lapas Pekanbaru Perkuat Ukhuwah Warga Binaan Lewat Doa dan Kebersamaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Masifkan Baksos dan Bansos untuk Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:57 WIB

Mahasiswa UMRI Ajak Generasi Muda Wujudkan Bela Negara Melalui Aksi Nyata

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UMRI Gelar Aksi “Bela Negara di Era Digital” di CFD Pekanbaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09 WIB

Direktur PSDKU UNPRI Siap Kolaborasi Dengan DPW IKM Riau Sukseskan Acara Baralek Gadang

Senin, 15 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Berita Terbaru