Unit PPA Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Cabul di Kecamatan Kampar

- Writer

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar (bersinarnews.com)- Unit PPA Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus pencabulan, dimana korban dan pelaku sama-sama anak dibawah umur, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 19.15 Wib.

Pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kejadian baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 20.30 Wib.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres, karena tidak terima anaknya yang masih di bawa umur di cabuli oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu,”terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum’at (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula jadian ini pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib Korban pergi dari rumahnya dan tinggal dirumah pelaku, ” orang tua korban mencari dan menghubungi dan korban mengatakan jangan mencarinya lagi kerena sekarang ini Korban sudah bekerja sambil bersekolah,”jelas Kasat.

Setelah hampir satu bulan, pada Kamis (26/6/2025) korban di antar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta ijin dinikahi secara siri karena Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur.

Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua lalu orang tuanya pun bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi antara korban dan pelaku, korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabuli nya di kerumah kosong Kecamatan Kampar.

“Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar,” ujar Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.

“Tim sempat menyisir di seputaran kebun namun tidak ditemukan, setelah itu sekira pukul 19.15 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan ayahnya hendak pulang ke rumahnya,” ucap AKP Gian.

Setelah itu, pelaku kita tangkap dan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak,”pungkas Kasat Reskrim.(J/red)

Berita Terkait

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan
Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru
Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding
SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah
Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan

Kamis, 17 September 2026 - 20:32 WIB

Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan

Senin, 14 September 2026 - 17:39 WIB

Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru

Minggu, 13 September 2026 - 03:15 WIB

Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:00 WIB

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera

Selasa, 8 September 2026 - 18:25 WIB

Tinggalkan Jejak untuk Desa, KKN Hadirkan Plang Nama Jalan, Plang Peringatan, dan Cermin Cembung Desa Makmur Sejahtera

Berita Terbaru