Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

- Writer

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil (bersinarnews.com)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, dibantu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno Kamis (28/8/2025).

Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000,00. Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000,00 dan pinjaman Rp50.000.000,00.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,42.

Atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia, dan sampai saat ini Edi Setiawan masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan:

Pidana penjara 3 tahun 8 bulan Denda Rp50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, Uang pengganti Rp154.597.000,- subsider 1 tahun penjara

Namun, terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(red)

Berita Terkait

Wujudkan Kolaborasi Positif, Kepala Lapas Pekanbaru Sambangi Kabid Humas Polda Riau
20 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme
Jumat Pertama Ramadhan, Harapan Menggema dalam Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Bersama LAM Riau
Kunjungan Strategis Kemenko Kumham Imipas, Lapas Pekanbaru Perkuat Inovasi dan Pelayanan Warga Binaan
Semangat Sambut Ramadhan, Lapas Pekanbaru Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Kerja Bakti Bersama
“YBUIS Hadirkan Mozaik Imlek Nusantara: Merayakan Keberagaman di Tahun Kuda Api”
Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:55 WIB

Wujudkan Kolaborasi Positif, Kepala Lapas Pekanbaru Sambangi Kabid Humas Polda Riau

Senin, 23 Februari 2026 - 19:16 WIB

20 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:48 WIB

Jumat Pertama Ramadhan, Harapan Menggema dalam Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Pekanbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Bersama LAM Riau

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kunjungan Strategis Kemenko Kumham Imipas, Lapas Pekanbaru Perkuat Inovasi dan Pelayanan Warga Binaan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:17 WIB

“YBUIS Hadirkan Mozaik Imlek Nusantara: Merayakan Keberagaman di Tahun Kuda Api”

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WIB

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Sambut Bulan Suci, Kalapas Pekanbaru Pimpin Rapat Dinas Tekankan Fokus Ibadah, Pelayanan, dan Keamanan

Berita Terbaru