Bawaslu Riau Imbau KPU Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

- Writer

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini
menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Riau menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar
pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPE) berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk
pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun
2025 tentang Pengawasan PDPB. Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan
beberapa poin penting, di antaranya :

1.Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB
paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.

2.Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data
pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi,
dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus
seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.

4.Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.

5.Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal
setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta
mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.

6.Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk
keputusan resmi.(Jl/red)

Berita Terkait

Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan
Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru
Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding
SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah
Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan

Kamis, 17 September 2026 - 20:32 WIB

Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan

Senin, 14 September 2026 - 17:39 WIB

Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru

Minggu, 13 September 2026 - 03:15 WIB

Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding

Jumat, 11 September 2026 - 14:09 WIB

Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker

Jumat, 11 September 2026 - 14:00 WIB

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera

Berita Terbaru