Buron 7 Tahun Terpidana Korupsi KM 5 GT di Inhil Akhirnya Ditangkap di Desa Tarai Bangun

- Writer

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7).

Dia ditangkap dilakukan oleh tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Usai ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyebutkan bahwa Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir) dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.

Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil. Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.

“Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Sapta.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan,” kata mantan Kajari Kampar itu.

Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Zikrullah mengungkapkan bahwa Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun sebelum kasasi diputus.

“Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU,” ujar Zikrullah.

Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.

Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.(rls)

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242
Pelepasan Siswa/i Kelas VI UPT SDN 021 Tarai Bangun
Dukung Baralek Gadang IKM, UMKM Langkisau Bersama Kembangkan Manfaat KTA IKM & Buka Bazar Konveksi
Dari Barisan Apel ke Blok Hunian: Cara Lapas Pekanbaru Perkuat Keamanan dan Optimalisasi Pelayanan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di CFD Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas VI SD Negeri 73 Pekanbaru
Pasar Murah Sembako UMKM Langkisau Bersama Hadirkan Harga Termurah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Senin, 15 Juni 2026 - 14:14 WIB

Pelepasan Siswa/i Kelas VI UPT SDN 021 Tarai Bangun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dukung Baralek Gadang IKM, UMKM Langkisau Bersama Kembangkan Manfaat KTA IKM & Buka Bazar Konveksi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

Dari Barisan Apel ke Blok Hunian: Cara Lapas Pekanbaru Perkuat Keamanan dan Optimalisasi Pelayanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:36 WIB

Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas VI SD Negeri 73 Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:51 WIB

Pasar Murah Sembako UMKM Langkisau Bersama Hadirkan Harga Termurah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:52 WIB

Mahasiswa UMRI Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Tanamkan Nilai Bela Negara Sejak Dini

Berita Terbaru

Headline

Pelepasan Siswa/i Kelas VI UPT SDN 021 Tarai Bangun

Senin, 15 Jun 2026 - 14:14 WIB