Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan sagu-sagu Lukit Tahap V

- Writer

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN, HN, dan RN. Dari ketiganya, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma dan Kasi Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir dalam konferensi yang digelar, selasa (8/7) malam

Disampaikan Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Terhadap ketiganya juga dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” sebut Zikrullah.

“Para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan,” sambungnya menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di BPTD Kelas II Riau.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP,” imbuh Zikrullah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka,” pungkas Zikrullah.(Jl/red)

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242
Pelepasan Siswa/i Kelas VI UPT SDN 021 Tarai Bangun
Dukung Baralek Gadang IKM, UMKM Langkisau Bersama Kembangkan Manfaat KTA IKM & Buka Bazar Konveksi
Dari Barisan Apel ke Blok Hunian: Cara Lapas Pekanbaru Perkuat Keamanan dan Optimalisasi Pelayanan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di CFD Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas VI SD Negeri 73 Pekanbaru
Pasar Murah Sembako UMKM Langkisau Bersama Hadirkan Harga Termurah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Senin, 15 Juni 2026 - 14:14 WIB

Pelepasan Siswa/i Kelas VI UPT SDN 021 Tarai Bangun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dukung Baralek Gadang IKM, UMKM Langkisau Bersama Kembangkan Manfaat KTA IKM & Buka Bazar Konveksi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

Dari Barisan Apel ke Blok Hunian: Cara Lapas Pekanbaru Perkuat Keamanan dan Optimalisasi Pelayanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:36 WIB

Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas VI SD Negeri 73 Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:51 WIB

Pasar Murah Sembako UMKM Langkisau Bersama Hadirkan Harga Termurah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:52 WIB

Mahasiswa UMRI Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Tanamkan Nilai Bela Negara Sejak Dini

Berita Terbaru

Headline

Pelepasan Siswa/i Kelas VI UPT SDN 021 Tarai Bangun

Senin, 15 Jun 2026 - 14:14 WIB