KPU Provinsi Riau Ajukan Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga

- Writer

Selasa, 30 September 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Senin (29/9/2025).

Sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi Riau telah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan tahun 2025. Usulan ini telah dirinci secara lengkap berdasarkan objek, rincian objek, dan subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan.

Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Provinsi Riau mengusulkan dana hibah sebesar Rp1.911.076.050,- (satu miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah). Sementara untuk tahun anggaran 2026, KPU Provinsi Riau mengajukan permohonan hibah sebesar Rp3.789.866.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa hibah ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan pasca Pemilu. “Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Rusidi.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan ini sangat penting dalam mendukung peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel dan professional, serta upaya peningkatan partisipasi pemilih di Provinsi Riau.

Berdasarkan pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal ini, KPU Provinsi Riau berharap agar Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan dukungan melalui alokasi hibah daerah non pemilihan sebagaimana telah diusulkan. “Kami berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan hibah tersebut, sehingga tugas dan fungsi KPU Provinsi Riau dapat dijalankan secara optimal dan memberi manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Riau,” tutup Rusidi.(l/red)

Berita Terkait

Semarakkan HUT Kemerdekaan ke-81, Polres Kampar Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Tanjung Belit Selatan
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
PPDH Pekanbaru Gelar “Two Hours with Head of UPA Bahasa UNRI”, Dorong Santri Kuasai Bahasa untuk Buka Wawasan Global
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
Prestasi Membanggakan, UPT SDN 028 Rimbo Panjang Borong Dua Juara II Senam O2SN Riau
Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
SD Negeri 67 Pekanbaru Lolos Seleksi Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar 2026
Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Semarakkan HUT Kemerdekaan ke-81, Polres Kampar Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Tanjung Belit Selatan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:40 WIB

PPDH Pekanbaru Gelar “Two Hours with Head of UPA Bahasa UNRI”, Dorong Santri Kuasai Bahasa untuk Buka Wawasan Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:35 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:05 WIB

Prestasi Membanggakan, UPT SDN 028 Rimbo Panjang Borong Dua Juara II Senam O2SN Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:21 WIB

SD Negeri 67 Pekanbaru Lolos Seleksi Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:54 WIB

Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:28 WIB

Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP Bersama Tim Kanwil Ditjenpas Riau, Perkuat Kualitas Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru