Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek

- Writer

Kamis, 30 April 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (bersinarnews.com)- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan berupa teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Kasat Lantas , menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Menurutnya, penggunaan plat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam membantu pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.

“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar atau memodifikasinya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga:  H.Atan Ismail Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Meranti Tinjau lokasi untuk Pembangunan jembatan di Desa Tanjung Gadai

“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, serta masa berlaku yang sah,” tambahnya.

Selain sanksi pidana dan denda, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari maupun karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sebenarnya.

“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.

Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengganti TNKB kendaraan mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini ditegaskan berlaku bagi seluruh kalangan tanpa pengecualian.

“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.(Jl/red)

Berita Terkait

SDN 3 gelar Upacara Hardiknas 2026
Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK dan PHL
Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng Disdukcapil Riau, 176 Warga Binaan Ikuti Perekaman Data Kepundudukan dan Penerbitan KTP-el
Ilham Furqoni,SE Kembali Terpilih Menjadi Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Sidomulyo Timur Periode 2026-2031
Antisipasi Karhutla 2026, Polda Riau dan Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman El Nino
Pelaksanaan TKA di SD Negeri 44 Pekanbaru Berjalan Lancar di Hari Pertama, Diikuti 93 Siswa
Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:13 WIB

SDN 3 gelar Upacara Hardiknas 2026

Kamis, 30 April 2026 - 23:10 WIB

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK dan PHL

Kamis, 30 April 2026 - 08:17 WIB

Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Kamis, 30 April 2026 - 08:14 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek

Rabu, 29 April 2026 - 18:15 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng Disdukcapil Riau, 176 Warga Binaan Ikuti Perekaman Data Kepundudukan dan Penerbitan KTP-el

Senin, 27 April 2026 - 14:05 WIB

Antisipasi Karhutla 2026, Polda Riau dan Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman El Nino

Senin, 27 April 2026 - 13:47 WIB

Pelaksanaan TKA di SD Negeri 44 Pekanbaru Berjalan Lancar di Hari Pertama, Diikuti 93 Siswa

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan

Berita Terbaru

Headline

SDN 3 gelar Upacara Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:13 WIB