Tiga Pelaku Perambahan Hutan di Desa Tanjung Belit Ditangkap Polsek Kampar Kiri

- Writer

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Kiri (bersinarnews.com)- Jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan tiga pelaku Perambahan hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib.

Ketiga pelaku ini berinisial KI (44), AF (53) dan DI (55) mereka merupakan warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
“Ketiganya kita sangkakan pasal 92 Ayat (1) hurug a UU no 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 78 ayat (2) Uu no 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

Peristiwa penangkapan para pelaku ini berawal Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib terpantau dari aplikasi Dash Board Lancang kuning (DLK) terpantau titik api Firespot di Desa Tanjung Belit, kemudian personel Polsek Kampar Kiri langsung menuju TKP, setelah di lakukan cek TKP di temukan lahan terbakar seluas +- 7 ha lahan kebun kelapa sawit yang telah terbakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dapat informasi bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar adalah milik DI seluas +- 3,5 ha, kebun kelapa sawit milik KI seluas +- 2 ha, kebun sawit milik AF seluas +- 1,5 ha,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry gufron, sekira pukul 22.00 wib mengamankan ketiga pelaku untuk diambil keterangan, dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku tidak cukup bukti melakukan pembakaran lahan atau hutan di Desa tanjung Belit.

“Hasil penyelidikan kita ditemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh ketiga pelaku ini merupakan kawasan hutan Lindung yang mana saat ini sudah ditanami kelapa sawit dengan umur dibawah 2 tahun,”terang Kompol Daud.

Kemudian dilakukan gelar perkara tiga orang tersebut dapat di persangkakan melakukan dugaan tindak pidana Perambahan Hutan dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa hak.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti,”tegas Kapolsek Kampar Kiri.(Jl/red)

Berita Terkait

Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan
Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru
Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding
SMP Negeri 13 Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring Terjadwal, Guru Tetap Hadir di Sekolah
Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
Berita ini 606 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan

Kamis, 17 September 2026 - 20:32 WIB

Pendidikan Kota Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, PJJ Kembali Diterapkan

Senin, 14 September 2026 - 17:39 WIB

Siswa MA Darul Hikmah Raih Juara 2 OMI Bidang Biologi Tingkat Kota Pekanbaru

Minggu, 13 September 2026 - 03:15 WIB

Diskusi Jurnalistik di PPDH, Santri Didorong Bangun Karakter Suara dan Personal Branding

Jumat, 11 September 2026 - 14:09 WIB

Cegah Karhutla, Polresta Pekanbaru Edukasi Warga dan Bagikan Masker

Jumat, 11 September 2026 - 14:00 WIB

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

KKN UMRI Ajak Siswa Kenali dan Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah Desa Makmur Sejahtera

Berita Terbaru