Pekanbaru (bersinarnews.com)— Pondok Pesantren Dar El Hikmah (PPDH) Pekanbaru menggelar kegiatan sosialisasi dan kampanye pencegahan kekerasan terhadap anak. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pencegahan Anak Korban Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Perundungan”.
Kegiatan berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Dar El Hikmah, Jalan Manyar Sakti KM 12, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan pesantren.
Sejumlah pengurus yayasan dan pimpinan pondok turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua Yayasan Nur Iman, H. Amrasul Abdullah, ST, MM, bersama dr. Rini Malayanti, serta Pimpinan Pondok Pesantren Dar El Hikmah, H. Amran Suardi Abdullah, SE, MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diisi dengan penyampaian materi mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dapat dialami anak, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, hingga perundungan atau bullying. Para peserta juga diajak untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Dalam kegiatan tersebut, pesan pencegahan kekerasan juga disampaikan melalui sejumlah poster dan spanduk kampanye yang dibawa para peserta. Kampanye tersebut menekankan pentingnya keberanian untuk mencegah, melaporkan, dan tidak membiarkan tindakan kekerasan maupun perundungan terjadi di lingkungan anak.
Pihak PPDH Pekanbaru menilai edukasi mengenai perlindungan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan. Lingkungan pesantren sebagai tempat pendidikan dan pembinaan santri diharapkan mampu menjadi ruang yang aman, ramah, serta mendukung tumbuh kembang anak.
Melalui sosialisasi ini, para santri dan seluruh warga pesantren diharapkan semakin memahami pentingnya saling menghormati, menjaga sesama, serta bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kegiatan sosialisasi dan kampanye tersebut dilaksanakan bersama DP3AKB Pekanbaru sebagai bagian dari penguatan upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan masyarakat.(Jeff/R)




















