Pekanbaru (bersinarnews.com)– Kondisi kabut asap yang menyebabkan kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah.
Kepala SD Negeri 71 Pekanbaru, Hasnawarni, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah diliburkan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang perubahan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekolah sudah diliburkan dari kegiatan belajar tatap muka sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,” ujar Hasnawarni kepada awak media Bersinarnews.com, Sabtu (29/8/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan karena kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap. Kebijakan ini menyasar peserta didik jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP.
Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ atau pembelajaran daring mulai diberlakukan sejak Senin, 24 Agustus 2026, dan diperpanjang hingga Sabtu, 29 Agustus 2026.
Selama pembelajaran daring berlangsung, siswa diimbau untuk tidak datang ke sekolah. Sementara itu, para guru diminta untuk tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah serta tidak memberikan beban berlebihan kepada siswa maupun orang tua.
Hasnawarni mengatakan, terkait perkembangan kebijakan pembelajaran setelah 29 Agustus 2026, pihak sekolah akan tetap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Untuk mengetahui pembaruan status terbaru atau kebijakan masuk sekolah pekan depan, sekolah tetap berpedoman pada surat edaran dan perubahan kebijakan yang nantinya diberlakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berdasarkan aturan Pemerintah Kota Pekanbaru,” pungkasnya.(Jheff/R)




















