Pekanbaru (bersinarnews.com)— Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka penuh setelah kualitas udara di Kota Pekanbaru menunjukkan perbaikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Kepala SD Negeri 41 Pekanbaru, Feny Maddona Yola, S.E., saat ditemui awak media BersinarNews.com, Senin (31/8/2026), membenarkan pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka dengan mengikuti jam belajar normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG. Pada Minggu (30/8/2026) pukul 09.00 WIB, kualitas udara Kota Pekanbaru berada pada kategori sedang.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali normal, Disdik meminta seluruh sekolah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Untuk aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dibatasi dan dipindahkan ke dalam ruangan,” ujar Abdul Jamal, Minggu (30/8/2026).
Sekolah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada siswa yang rentan terhadap gangguan pernapasan. Apabila kondisi kesehatan siswa terganggu, siswa diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Selain itu, penggunaan masker tetap dianjurkan. Bagi siswa yang tidak memiliki masker, sekolah diharapkan dapat menyediakan masker untuk digunakan selama kegiatan pembelajaran.
Disdik Pekanbaru juga meminta satuan pendidikan melaksanakan asesmen diagnostik dan program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan akibat penyesuaian kegiatan belajar selama kondisi kualitas udara memburuk.
Imbauan serupa disampaikan kepada sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, kepala sekolah juga diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak. Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, maupun pengalihan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.(Jef/R)




















